
APAR Kelas D adalah salah satu jenis Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang digunakan untuk memadamkan api khusus pada kebakaran yang diakibatkan oleh benda logam atau metal seperti magnesium, Potasium, Sodium, Alloys, Battery Lithium dll. Kebakaran Kelas D adalah kategori kebakaran yang memiliki karakteristik unik, dimana api tidak dapat dipadamkan dengan air atau busa biasa. Oleh karena itu, penggunaan agen pemadam api yang spesifik, seperti powder Kelas D sangat diperlukan. Dry Chemical Powder ini efektif karena dapat membentuk lapisan pelindung pada permukaan logam yang terbakar, mengurangi atau menghentikan proses pembakaran.
APAR Kelas D Tidak Wajib SNI
Seperti diketahui, Pemerintah RI melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib, dan diatur teknis pelaksanaannya melalui SNI 180-1:2022 tentang Alat Pemadam Api Portabel (APAP), Bagian 1: Syarat Mutu telah menetapkan untuk APAP yang beredar wilayah RI wajib SNI. Namun terdapat pengecualian beberapa jenis APAP yang belum diatur dalam Standard SNI 180-1:2022 tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 3 Permenperin Nomor 17 :
Pasal 3 (1) Pemberlakuan SNI untuk APAP secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi APAP yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 30 (tiga puluh) unit, yang terdiri dari berbagai kategori, jenis media pengisi, kelas kebakaran, kapasitas media, dan tekanan kerja. (2) APAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk APAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Kemudian lebih rinci terkait pengecualian tersebut dijelaskan pada Pasal 4 Permenperin Nomor 17 :
Pasal 4 (1) Pengecualian terhadap APAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri APAP. (2) Pengecualian terhadap APAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengecualian terhadap APAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri APAP.
Selanjutnya jika kita melihat pada Standard SNI 180-1:2022, ruang lingkup nya hanya untuk APAP dengan kelas kebakaran A, B, C dan K dan tidak berlaku untuk APAP dengan kebakaran kelas D.

Ruang Lingkup SNI 180-1:2022
Acuan Standard untuk APAR Kelas D
Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Kelas D diatur tersendiri berdasarkan Standard Internasional antara lain :
- NFPA 480: Standard for the Storage, Handling, and Processing of Magnesium Solids and Powders
- NFPA 481: Standard for the Production, Processing, Handling, and Storage of Titanium
- NFPA 482: Standard for the Production, Processing, Handling, and Storage of Zirconium
- NFPA 484: Standard for Combustible Metals
- NFPA 485: Standard for the Storage, Handling, Processing, and Use of Lithium Metal
Kesimpulan APAR Kelas D Tidak Wajib SNI
Alat Pemadam Api Portabel (APAP) atau lebih banyak dikenal dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk kebakaran kelas D merupakan salah satu APAR yang dikecualikan untuk tidak wajib SNI dikarenakan sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan sebagaimana diatur pada SNI 180-1:2022. Namun bagi produsen yang ingin memproduksi dan/atau mengedarkan APAR kelas D tersebut tetap diwajibkan untuk meminta surat keterangan yang diterbitkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri APAP.
Produk APAR / APAB Kelas D
Salah satu penyedia produk APAR / APAB Kelas D terbaik yang ada di Indonesia saat ini adalah APAR/APAB merek FIRESOL yang telah dirancang dan disproudksi sesuai dengan standard yang berlaku dan dijamin keaslian barang nya dengan harga yang sangat kompetitif. Temukan berbagai ukuran APAR / APAB Kelas D disini atau langsung menghubungi kami di 0889-2129-515