
APAR Lithium-Ion Kelas L adalah salah satu jenis Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang digunakan untuk memadamkan api khusus pada kebakaran yang diakibatkan oleh Lithium dan Lithium-Ion seperti Battery Lithium-Ion, Battery Mobil Listrik, Kendaraan Listrik, Battery Server, Battery UPS, dll. APAR Lithium Ion juga sangat efektif untuk memadamkan kebakaran Kelas D yang diakibatkan oleh logam yang terbakar seperti magnesium, Potasium, Sodium, Alloys, Battery Lithium dll. Kebakaran Lithium Ion Kelas L adalah kategori kebakaran yang memiliki karakteristik unik, umumnya terjadi karena terjadi proses kimia yang disebut Thermal Runaway yang menimbulkan sel panas dan mengeluarkan gas yang mudah meledak dan beracun dimana api tidak dapat dipadamkan dengan air atau powder atau busa biasa. Oleh karena itu, penggunaan agen pemadam api yang spesifik, seperti F-500EA sangat diperlukan. Media pemadam F-500EA ini efektif karena dapat memutus reaksi berantai kimia api, menyerap panas dengan sangat efektif dan membungkus bahan-bahan pencetus api.
APAR Lithium Ion Kelas L Tidak Wajib SNI
Seperti diketahui, Pemerintah RI melalui Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Alat Pemadam Api Portabel Secara Wajib, dan diatur teknis pelaksanaannya melalui SNI 180-1:2022 tentang Alat Pemadam Api Portabel (APAP), Bagian 1: Syarat Mutu telah menetapkan untuk APAP yang beredar wilayah RI wajib SNI. Namun terdapat pengecualian beberapa jenis APAP yang belum diatur dalam Standard SNI 180-1:2022 tersebut sebagaimana tertuang pada Pasal 3 Permenperin Nomor 17 :
Pasal 3 (1) Pemberlakuan SNI untuk APAP secara wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dikecualikan bagi APAP yang: a. sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan; b. digunakan sebagai barang contoh dalam rangka pengujian untuk memperoleh Sertifikat SNI; dan/atau c. digunakan sebagai barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk dengan jumlah paling banyak 30 (tiga puluh) unit, yang terdiri dari berbagai kategori, jenis media pengisi, kelas kebakaran, kapasitas media, dan tekanan kerja. (2) APAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c tidak boleh diperjualbelikan atau dipindahtangankan. (3) Barang contoh untuk keperluan riset dan pengembangan produk APAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak dapat digunakan untuk keperluan tes pasar.
Kemudian lebih rinci terkait pengecualian tersebut dijelaskan pada Pasal 4 Permenperin Nomor 17 :
Pasal 4 (1) Pengecualian terhadap APAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri APAP. (2) Pengecualian terhadap APAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dibuktikan dengan dokumen berita acara pengambilan contoh dan label contoh uji dari LSPro yang telah ditunjuk oleh Menteri. (3) Pengecualian terhadap APAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga yang akan melaksanakan riset dan pengembangan atau perjanjian kerja sama dengan laboratorium penelitian dan pengembangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (4) Ketentuan dan tata cara penerbitan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri APAP.
Selanjutnya jika kita melihat pada Standard SNI 180-1:2022, ruang lingkup nya hanya untuk APAP dengan kelas kebakaran A, B, C dan K dan tidak berlaku untuk APAP dengan kebakaran kelas D (Logam dan Lithium) dan kelas L (Lithium-Ion).

Ruang Lingkup SNI 180-1:2022
Acuan Standard untuk APAR Lithium Ion
Penggunaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) Lithium Ion diatur tersendiri berdasarkan Standard Internasional antara lain :
- NFPA 18A ANX 4.3 : Standard on Water Additives for Fire Control and Vapor Mitigation. Agen Enkapsulator yang sesuai dengan Bagian 7.7 Standard NFPA 18A ANX 4.3, seperti media pemadam api F-500 EA diakui untuk pengujian pihak ketiga yang ekstensif oleh lembaga independen.
- NEN NTA 8133 : Standar Belanda ini merupakan yang pertama dari jenisnya, yang berlaku untuk perangkat elektronik bertenaga baterai lithium-ion seperti telepon pintar, laptop, drone, peralatan kecil, dan lainnya.
Kesimpulan APAR Lithium Ion Tidak Wajib SNI
Alat Pemadam Api Portabel (APAP) atau lebih banyak dikenal dengan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) untuk kebakaran Lithium Ion kelas L merupakan salah satu APAR yang dikecualikan untuk tidak wajib SNI dikarenakan sifat teknisnya merupakan produk sejenis yang memiliki standar tersendiri dengan ruang lingkup, klasifikasi, dan/atau syarat mutu yang berbeda dengan standar yang diwajibkan sebagaimana diatur pada SNI 180-1:2022. Namun bagi produsen yang ingin memproduksi dan/atau mengedarkan APAR Lithium Ion kelas L tersebut tetap diwajibkan untuk meminta surat keterangan yang diterbitkan oleh direktur jenderal di lingkungan Kementerian Perindustrian yang mempunyai tugas melakukan pembinaan terhadap industri APAP.
Produk APAR / APAB Kelas L
Salah satu penyedia produk APAR / APAB Lithium Ion Kelas L terbaik yang ada di Indonesia saat ini adalah APAR/APAB merek FIRESOL yang telah dirancang dan disproudksi sesuai dengan standard yang berlaku dan dijamin keaslian barang nya dengan harga yang sangat kompetitif. Temukan berbagai ukuran APAR / APAB Lithium Ion Kelas D disini atau langsung menghubungi kami di 0889-2129-515